HukumKepatuhan Regulatory

Paspor transaksi

Transaksi paspor - dokumen yang registrasi wajib dalam melaksanakan transaksi pembayaran antara penduduk dan bukan penduduk, non-tunai ketika dana melewati rekening:

- sebagai pembayaran untuk barang (karya atau jasa) yang diimpor ke dalam wilayah pabean atau diekspor dari itu diterapkan pada kontrak perdagangan luar negeri, yang ditandatangani oleh badan hukum;

- dalam operasi pinjaman antar dan pinjaman.

Transaksi paspor, yang berisi semua data yang diperlukan untuk pelaporan dan memastikan integrasi operasi dengan partisipasi dari mata uang asing, digunakan oleh organisasi, yang fungsinya meliputi tugas pemantauan pelaksanaan kegiatan kontraktual antara penduduk dan bukan penduduk. Selain dokumen ini, faktur, mengkonfirmasikan impor atau ekspor barang, serta bertindak ditandatangani oleh para pihak untuk penyediaan jasa, kinerja dari karya atau pelaksanaan kegiatan informasi yang tersedia untuk bank yang berwenang. Lembaga-lembaga keuangan yang dikuasai oleh kontrak ekonomi asing.

Perdagangan secara barter, diproduksi antara warga negara yang berbeda, dapat dilakukan hanya setelah paspor transaksi yang sesuai akan dikeluarkan. Dokumen ini untuk jenis kontrak tentu harus berisi data pembayaran secara tunai dan dengan cara lain. Penjabaran mata uang hanya boleh dilakukan oleh bank, di mana pelaksanaan paspor transaksi diproduksi. Ada pengecualian untuk kontrak internasional, ketika menyusun dokumen ini bukan prasyarat. pihak berwenang tidak akan memerlukan paspor transaksi jika hubungan valuta asing timbul antara:

- oleh individu dan bukan penduduk;

- non-penduduk dan organisasi melaksanakan pinjamannya;

- Bank Rusia, Pemerintah Rusia, yang berwenang tubuh kekuasaan eksekutif dari skala federal dan non-penduduk;

- non-penduduk dan warga, dalam kasus kesimpulan dari transaksi kredit asing dalam jumlah tidak melebihi lima ribu dolar ;.

- penduduk dan non-penduduk, ketika produksi perjanjian perdagangan luar negeri, jika jumlah kontrak - kurang dari lima puluh ribu dolar.

Transaksi paspor untuk setiap kontrak perdagangan luar negeri dibuat hanya sekali penduduk di satu bank melayani itu. Lembaga keuangan menyediakan berikut:

- kontrak, yang merupakan dasar dari operasi valuta asing karakter;

- paspor transaksi di dua salinan;

- izin yang dikeluarkan oleh tubuh melakukan kontrol mata uang operasi pada transfer dana, serta, dalam beberapa kasus, untuk membuka rekening bank non-penduduk.

Semua dokumen harus valid pada tanggal hibah. Pejabat negara asing harus dikonfirmasi oleh otoritas nasional yang kompeten apostille dari negara-negara. Semua dokumen yang diperlukan untuk sertifikat transaksi, harus diserahkan dalam asli atau dalam bentuk salinan resmi. Prosedur ini dilakukan dengan cara yang konsisten dengan bank. Penundaan dalam memperoleh paspor transaksi harus tanggal yang mendahului setiap pelaksanaan kontrak perdagangan luar negeri.

Bank memperbaharui dokumen, jika kontrak termasuk informasi baru atau ada perubahan informasi. Penutupan paspor transaksi dengan lembaga keuangan setelah pelaksanaan kontrak pihak dari kewajiban mereka, serta dalam beberapa kasus lainnya, yang ditetapkan oleh undang-undang.

Similar articles

 

 

 

 

Trending Now

 

 

 

 

Newest

Copyright © 2018 delachieve.com. Theme powered by WordPress.