HukumNegara dan hukum

Fakta hukum dalam hukum administrasi: konsep, jenis, fungsi

Dalam hukum administrasi tidak bisa hubungan apapun. Proses ini selalu didahului oleh peristiwa tertentu atau berbagai bertindak aktor berkomitmen. Bersama-sama, mereka mewakili dasar bagi munculnya hubungan administrasi, perubahan atau penghentian mereka - dengan kata lain, fakta-fakta hukum.

fakta hukum: konsep

fakta hukum dalam hukum administrasi didefinisikan sebagai keadaan di mana para pihak, sesuai dengan persyaratan hukum administrasi harus (atau bisa) menjadi hubungan hukum tertentu. Dalam definisi dan arti nama masuk. Secara hukum mereka disebut karena alasan yang diberikan langsung ke hipotesis dari peraturan hukum dan administratif dan tidak langsung - dalam disposisi nya sanksi apapun. Ini adalah rantai logis yang jelas. Setelah ada fakta-fakta yang ditunjukkan dalam aturan hipotesis hukum administrasi, sehingga setelah mulai beroperasi. Akibatnya, orang-orang yang penerimanya, hak dan kewajiban yang diakui dalam disposisi.

Selain itu, fakta hukum dalam hukum administrasi dapat disebut seperti dalam kasus-kasus di mana ia, bersama-sama dengan aturan menentukan hubungan konten tertentu.

Ada membuka klasifikasi hukum. fakta-fakta pada beberapa kriteria, termasuk item (tanda kehendak), sifat efek, jumlah anggota. Rincian masalah ini teori negara dan hukum. Mari kita mempertimbangkan klasifikasi poin utama.

Klasifikasi oleh subjek

Tergantung pada karakteristik kehendak ditentukan oleh jenis berikut fakta hukum dalam hukum administrasi: tindakan (paling umum), dan peristiwa. Di bawah pertama mengacu pada keadaan yang secara langsung tergantung pada kehendak manusia. tindakan berkomitmen, pada gilirannya, dapat dibagi menjadi dua kategori: yang sah dan tidak sah. Dengan kata lain, standar masing-masing atau persyaratan melanggarnya.

Pada gilirannya, tindakan sifat yang sah dapat dinyatakan dalam dua bentuk: perbuatan hukum dan perbuatan. Perbedaan mereka terletak pada kenyataan bahwa beberapa khusus ditujukan untuk mencapai (ofensif) konsekuensi hukum tertentu, sementara yang lain tidak, namun demikian menyebabkan mereka.

Klasifikasi sifat konsekuensi yang telah datang

Tergantung pada fakta hukum dari konsekuensi hukum administrasi dapat:

  • hukum yaitu, menyebabkan terjadinya hubungan tertentu (rekrutmen, pendaftaran dan sebagainya.);
  • pravoprekraschayuschim - menyebabkan pemutusan hubungan hukum (wisuda, pemecatan, dll ...);
  • pravoizmenyayuschie - fakta hukum yang mengubah hubungan hukum (ruang hidup berbagi, terjemahan dari karyawan ke posisi lain).

Dalam memahami sifat dan pentingnya fenomena ini dapat membantu contoh fakta hukum dalam hukum administrasi. Misalnya, tindakan hukum dapat dinyatakan dalam menemukan orang hilang hal, menemukan harta karun, dan sebagainya .. Selain itu, mereka termasuk tindakan terdiri dalam penciptaan karya sastra, seni dan ilmu pengetahuan. Pada saat yang sama dengan mereka pada hasil aktivitas intelektual timbul hak cipta. Penulis mungkin tidak menyadari dari mereka. Namun, dalam hal apapun, ia menjadi pemilik hak di hadapan fakta penciptaan.

Klasifikasi komposisi kuantitatif

Cukup sering, fakta hukum dalam hukum administrasi tidak dapat menyebabkan konsekuensi yang disediakan oleh norma hukum, perlu bahwa ada beberapa. Sebagai contoh, untuk munculnya pensiun hukum, Anda harus memiliki beberapa kondisi: pencapaian usia tertentu, masa kerja, pejabat yang berwenang dari keputusan untuk menunjuk orang pensiunan. Artinya, ada satu set tertentu fakta, yang disebut "struktur hukum". Dia, pada gilirannya, diklasifikasikan menjadi beberapa jenis:

  • menyelesaikan persiapan hukum - terjadi ketika di hadapan semua fakta yang diperlukan;
  • formulasi hukum yang tidak lengkap, yaitu ketika proses akumulasi bukti terus;
  • Komposisi hukum sederhana - semua fakta termasuk salah satu cabang tertentu dari hukum;
  • Senyawa hukum yang rumit - membentuk kompleks fakta milik berbagai sektor, dan akumulasi mereka terjadi dalam urutan tertentu.

Fungsi dari fakta-fakta hukum

Pertama, peran utama dari fakta hukum dalam hukum administrasi adalah untuk memastikan ketaatan jaminan asas legalitas, yang berarti definisi yang jelas tentang norma. Dengan kata lain, jika negara pada perilaku masyarakat menerapkan pembatasan tertentu, mereka harus setidaknya memiliki batas-batas dan formulasi yang jelas dan tidak ambigu.

Kedua, seperti yang disebutkan di atas, fakta-fakta hukum dalam hukum administrasi memberikan penampilan hubungan administrasi, modifikasi atau penghentian mereka.

fakta hukum langsung berhubungan dengan kehidupan orang yang nyata dan, pada kenyataannya, merupakan satu episode reality, konsekuensi yang legal.

Similar articles

 

 

 

 

Trending Now

 

 

 

 

Newest

Copyright © 2018 delachieve.com. Theme powered by WordPress.