Hukum, Hukum pidana
Pidana dasar kewajiban: aspek filosofis dan hukum
Jika seseorang melakukan perbuatan yang salah, belum tentu bahwa hal itu akan memikul tanggung jawab, termasuk kriminal. Hal ini disebabkan fakta bahwa dalam rangka untuk membawa orang dibutuhkan landasan kriminal tanggung jawab. Corpus delicti jelas dijabarkan dalam undang-undang, oleh karena itu, hanya jika tindakan yaitu tepatnya fit dia, kita bisa berbicara tentang penerapan koersif tindakan.
Konsep "dasar tanggung jawab pidana"
Berulang kali perubahan legislatif kata-kata karena fakta bahwa pidana hukum mengekspresikan politik kehendak negara pada tertentu tahap pembangunan. Hari ini, ketika ada penolakan dari model totaliter masyarakat, kita lihat definisi dalam hukum, yang menyatakan bahwa tindakan harus berisi benar-benar semua elemen yang harus dipertimbangkan kejahatan. Dengan demikian, komposisi dasar tanggung jawab pidana. Tentu saja, norma ini berhasil untuk penegakan hukum yang paling, menghilangkan berbagai tindakan yang mungkin fitur formal penjahat, tetapi tidak memiliki semua fitur. Namun, literatur tidak berhenti perdebatan, karena setiap legislatif definisi terkena sangat keras ilmiah kritik.
Pertanyaan filosofis penerapan kewajiban
aspek hukum
Telah dikatakan bahwa definisi legislatif, yang menurut pelaku dapat dituntut karena melakukan perbuatan yang membantu kita untuk mengidentifikasi dasar tanggung jawab pidana. Seluruh seperangkat aturan berurusan dengan hal ini, perlu untuk menganalisis di langsung menanggapi surat hukum, yaitu, literal interpretasi. sastra itu terisolasi, sebagai aturan, dua kelompok besar tanggung jawab: positif dan negatif. Tidak ada keraguan dalam hukum pidana, kita mempertimbangkan tanggung jawab negatif karena orang tersebut mengalami kesulitan, yang ditetapkan oleh hukum.
masalah
Setelah mempertimbangkan materi, penting untuk memperhatikan bermasalah aspek. Mereka berhubungan dengan penafsiran "dasar kriminal tanggung jawab" konsep. Definisi yang telah diberikan di atas, sesuai dengan komposisi dari tanda-tanda. Sementara itu, tidak diatur dalam hukum pidana yang merupakan bagian dari. Oleh karena itu, untuk kejahatan tertentu, ia membentuk dasar dari praktek penegakan hukum, umum pengertian kejahatan dan karakteristiknya. Hal ini penting untuk memahami bahwa harus ada luas penafsiran bahwa manusia hanya bertanggung jawab untuk apa yang telah dilakukannya.
Similar articles
Trending Now