FormasiIlmu

Jenis perusahaan

Perusahaan ini dibuat untuk melaksanakan bisnis dan kegiatan ekonomi karakter non-komersial.

Ini adalah wajah dari badan hukum hukum dan lainnya dalam komposisi tidak termasuk. Perusahaan ini memiliki rekening bank sendiri, keseimbangan independen dan properti terpisah. Juga, ia harus memiliki segel sendiri dengan direpresi nya kode identifikasi dan nama.

Jenis bisnis mungkin tergantung pada bentuk kepemilikan. Dalam hal ini, membedakan:

1) Utilities, yang beroperasi atas dasar masyarakat teritorial dan utilitas publik properti.

2) Swasta, yang ada atas dasar kepemilikan pribadi dari badan hukum, serta beberapa individu atau (tidak begitu penting, itu adalah orang asing atau tidak). perusahaan swasta mempekerjakan pekerja.

3) Perusahaan yang beroperasi atas dasar kepemilikan kolektif. Hal ini dapat koperasi, perusahaan dari berbagai organisasi (misalnya, agama, sosial).

4) Mereka yang berdasarkan dengan menggabungkan beberapa bentuk kepemilikan dalam satu.

5) Negara, fungsi yang yang didasarkan, masing-masing, pada properti negara.

Dengan metode pembentukan, serta pembentukan piagam adalah sebagai berikut jenis usaha:

- perusahaan;

- kesatuan.

perusahaan perusahaan terbentuk, sebagai suatu peraturan, keputusan beberapa pendiri. Mereka menggabungkan aset mereka, terlibat dalam satu kegiatan bersama-sama mengelola urusan, mengalokasikan risiko dan manfaat. Di antara perusahaan membedakan jenis berikut bisnis:

- yang dibuat dalam bentuk badan usaha;

- yang didasarkan pada kepemilikan pribadi dari dua orang atau lebih.

Kesatuan Enterprise adalah salah satu pendiri. Dia mengidentifikasi properti yang diperlukan untuk pengembangan bisnis, membentuk piagam tidak bertentangan dengan hukum. Pendiri tidak tergantung pada siapa pun dalam keputusan untuk merestrukturisasi perusahaan atau dilikuidasi. Dia dapat mendistribusikan pendapatan dan membentuk tim, dan dapat ditugaskan untuk manajer ini. Ada berikut jenis perusahaan kesatuan:

1) Utility. Atas dasar properti komunal otoritas negara yang kompeten produk mereka.

2) Negara. penciptaan mereka diberikan kepada pembuangan otoritas publik. Mereka terbentuk atas dasar beberapa properti dipisahkan dari negara. Dikendalikan perusahaan publik sendiri berwenang.

3) Perusahaan, berdasarkan atas dasar organisasi keagamaan.

4) Usaha, dibentuk atas dasar kepemilikan pribadi pendiri mereka.

Tergantung pada jumlah pekerja yang terlibat dan jumlah pendapatan tahunan dari produksi yang dilaksanakan, ada berikut jenis usaha:

1) kecil;

2) menengah;

3) besar.

Kelompok pertama termasuk mereka jumlah karyawan tidak melebihi lima puluh per tahun fiskal, dan jumlah pendapatan menyadari dari layanan, kegiatan atau produk tidak melebihi lima ratus ribu euro dengan kurs Bank Nasional, untuk mengambil rata-rata untuk tahun ini. Jenis perusahaan kecil tidak ditentukan dengan cara penciptaan mereka, bukan orang yang pendiri mereka, dan hanya dengan ukuran dan jumlah karyawan.

perusahaan besar - adalah mereka yang jumlah karyawan selama tahun (akuntansi) lebih besar dari seribu orang, sementara volume pendapatan dari penjualan jasa, bekerja atau produksi melebihi lima juta euro dengan kurs Bank Nasional, untuk mengambil rata-rata untuk tahun ini.

Semua situs lainnya dianggap rata-rata.

Secara terpisah, ada perusahaan multinasional. Mereka memiliki cabang di beberapa negara secara bersamaan. Perusahaan dapat membuat produk mereka dan menjualnya di mana hal ini sangat menguntungkan bagi mereka saat ini, dan dengan demikian membuat keuntungan yang melengkapi utama.

Similar articles

 

 

 

 

Trending Now

 

 

 

 

Newest

Copyright © 2018 delachieve.com. Theme powered by WordPress.