HukumHukum pidana

Di negara-negara ini, tindakan homoseksual dapat dihukum oleh hukum

Menurut Asosiasi Lesbian dan Gay Internasional (Igla), 73 negara di dunia memiliki hukum pidana terhadap lesbian, gay, (LGBT) orang biseksual dan transgender.

Bahkan data yang Igla tidak sepenuhnya mencerminkan masalah ini. Misalnya, mereka tidak memiliki daftar Indonesia, di mana jutaan orang yang terkena undang-undang terhadap orang-orang LGBT. Data juga tidak termasuk tiga pemerintah yang menentang hubungan sesama jenis, karena karena berbagai alasan mereka tidak hadir dalam daftar negara yang diakui secara internasional.

Hari ini kami menawarkan Anda untuk mengetahui di negara mana komunitas LGBT berubah penjahat. Selain itu, kami akan memberitahu Anda tentang 10 negara yang hukumnya memberikan hukuman mati untuk hubungan homoseksual, setidaknya di atas kertas.

Laporan Igla resmi

Menurut laporan Igla resmi 2016, di dunia ini ada 75 negara yang berjuang dengan hubungan sesama jenis dengan cara hukum. Namun, Mei 2016 Seychelles dan Nauru dihapuskan hukumnya, hanya setelah laporan Igla telah disiapkan untuk publikasi. Kemudian, 10 Agustus 2016, Mahkamah Agung Belize juga terbalik hukum terhadap LGBT strany.Takim jalan dalam daftar Igla meninggalkan 72 negara.

Tapi pada bulan Desember parlemen Chad menyetujui hukum pidana baru, di mana tindakan homoseksual adalah ilegal. Dengan Igla daftar menambahkan negara lain.

Selain daftar

Selain itu, laporan itu disebutkan Igla empat entitas politik, tetapi mereka tidak termasuk dalam daftar umum. Ini, di atas semua, Indonesia, dua provinsi besar yang memiliki undang-undang terhadap homoseksualitas. Sisa tiga organisasi politik juga memiliki undang-undang terhadap orang LGBT, tetapi mereka tidak diakui oleh negara-negara masyarakat internasional. Ini adalah Kepulauan Cook, yang penduduknya adalah warga negara Selandia Baru, tetapi menganggap diri mereka sebagai negara terpisah, Jalur Gaza di Palestina, serta Negara Islam di Suriah dan Irak.

Selain itu, sebagai Lithuania dan Rusia yang disebutkan dalam daftar Igla. Meskipun negara-negara ini tidak memiliki undang-undang terhadap komunitas LGBT, tetapi propaganda homoseksualitas adalah ilegal di sini. Libya dan Nigeria memiliki hukum yang sama terhadap propaganda, tetapi ada hubungan sesama jenis juga dilarang, sehingga mereka berada di daftar.

Daftar St. Paul Yayasan

Bahkan pada tahun 2012, Yayasan St. Paul telah membuat daftar sendiri, yang, secara total, termasuk 76 negara. Daftar ini digunakan untuk program-program di seluruh dunia yang ditujukan untuk penghapusan undang-undang tersebut.

Berikut adalah beberapa perubahan terbaru dalam daftar:

  • Negara mungil Palau di Pasifik barat, serta Sao Tome dan Principe di Samudra Atlantik, baru-baru psikotropika dilegalkan oleh karena hubungan homoseksual dikeluarkan dari daftar pada tahun 2014.

  • Mozambik, terletak di pantai tenggara Afrika, dengan populasi 24 juta orang pada semester kedua tahun 2014 mengadopsi KUHP baru dan dikeluarkan dari daftar pada awal 2015.

  • Lesotho juga telah dihapus dari daftar setelah adopsi KUHP baru, di mana hukum terhadap orang-orang LGBT telah dieliminasi.

  • Seperti disebutkan di atas, Seychelles dan Nauru dihapuskan hukum terhadap kaum homoseksual Mei 2016, serta Belize di Agustus 2016 Selain itu, seperti disebutkan di atas, Chad mengadopsi hukum terhadap homoseksualitas Desember 2016.

  • Irak telah ditambahkan ke daftar, meskipun ia tidak memiliki hukum perdata terhadap hubungan sesama jenis. Tapi, menurut angka di Irak di seluruh negeri Igla pada tahun 2015 diadakan pengadilan, yang dijatuhi hukuman mati karena hubungan sesama jenis.

  • Chad keliru untuk waktu yang singkat telah ditambahkan ke daftar tahun 2014 karena Kode baru yang diusulkan Pidana, yang akan memberikan 15 sampai 20 tahun penjara dan denda 50-500 ribu franc "bagi mereka yang terlibat dalam seks dengan orang dari seks yang sama. " Negara ini telah dihapus dari daftar sekali dalam Igla dipahami bahwa perubahan yang diusulkan belum disetujui oleh presiden Chad.

  • Negara Islam telah ditambahkan ke daftar setelah publikasi data tentang pelaksanaan anggota komunitas LGBT di bidang Irak utara dan utara Suriah, yang dilakukan oleh pasukannya.

Igla mengklaim bahwa situs khalifah Islam ada bagian dengan hukum satu halaman dikhususkan untuk "hukuman untuk sodomi." Ini menyatakan bahwa "hukuman agama sanksi untuk sodomi adalah kematian, apakah itu konsensual atau tidak."

Di mana ada hukum terhadap kaum homoseksual

Berikut adalah daftar 76 negara dan entitas politik independen di mana ada hukum yang menentang homoseksualitas.

Chad akan ditambahkan ketika menjadi jelas bahwa memasuki baru berlaku KUHP 2016

1. Afrika. Aljazair, Angola, Botswana, Burundi, Kamerun, Komoro, Mesir, Eritrea, Ethiopia, Gambia, Ghana, Guinea, Kenya, Liberia, Libya, Malawi (pemenuhan hukum ditangguhkan), Mauritania, Mauritius, Maroko, Namibia, Nigeria, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Swaziland, Tanzania, Togo, Tunisia, Uganda, Zambia, Zimbabwe.

2. Asia, termasuk Timur Tengah. Afghanistan, Bangladesh, Bhutan, Brunei, negara Islam, India, Iran, Irak, Kuwait, Lebanon, Malaysia, Maladewa, Myanmar, Oman, Pakistan, Palestina / Gaza, Qatar, Arab Saudi, Singapura, Sri Lanka, Suriah, Turkmenistan , Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Yaman.

3. Amerika Utara dan Selatan. Antigua dan Barbuda, Barbados, Dominika, Grenada, Guyana, Jamaika, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Trinidad dan Tobago.

4. Oceania. Cook Islands, Indonesia (Aceh dan Sumatera Selatan), Kiribati, Papua Nugini, Samoa, Kepulauan Solomon, Tonga, Tuvalu.

AS

Di Amerika Serikat hukum terhadap kaum homoseksual telah diakui oleh Amerika Serikat tidak konstitusional oleh Mahkamah Agung pada tahun 2003, namun mereka masih berlaku di 13 negara: Alabama, Florida, Idaho, Kansas, Louisiana, Michigan, Mississippi, North Carolina, Oklahoma, South Carolina, Texas, Utah dan Virginia. anggota parlemen negara konservatif menolak untuk mencabut undang-undang ini, dan dalam beberapa kasus, polisi masih diberlakukan. Selama beberapa tahun terakhir karena melanggar undang-undang tersebut telah ditahan lebih dari selusin anggota komunitas LGBT, tetapi ditangkap kemudian dibebaskan.

Eropah

Tidak ada negara di Eropa tidak memiliki hukum terhadap homoseksualitas. Tempat terakhir di Eropa dengan hukum tersebut adalah Siprus Utara (yang hanya diakui oleh Turki negara), tetapi mereka dihapuskan pada Januari 2014.

Larangan propaganda di Eropa

Selain itu, perlu menyebutkan negara-negara yang melarang promosi homoseksual:

  • Rusia, yang telah mengadopsi hukum terhadap propaganda di 2013. Ini dilarang referensi positif untuk homoseksualitas di hadapan anak di bawah umur, termasuk Internet.

  • Lithuania, yang memiliki undang-undang serupa. Pada 2015, itu dianggap, tapi sejauh ini, undang-undang tambahan belum diadopsi, yang akan memberlakukan denda pada orang-orang yang secara terbuka "menantang nilai-nilai keluarga tradisional."

  • Ukraina, di mana hukum seperti itu dianggap tahun 2012 dan 2013, tapi itu tidak diadopsi.

  • Moldova, yang pertama kali diadopsi dan kemudian membatalkan hukum pada tahun 2013.

  • Belarus, di mana penerapan hukum ini telah dibahas pada awal 2016.

Hukum terhadap propaganda di Asia dan Afrika

Selain itu, Kyrgyzstan (sebuah negara di Asia Tengah) pada bulan Oktober 2014 adalah di ambang mengambil hukum yang cukup kaku terhadap propaganda hubungan sesama jenis. Jika RUU ini disahkan, setiap penyebaran informasi positif tentang hubungan sesama jenis, dan tidak hanya bicara di hadapan anak di bawah umur (seperti di Rusia), diakui sebagai kejahatan dihukum dengan denda dan hukuman penjara.

Di Kazakhstan, rumah parlemen mengadopsi RUU "Di perlindungan anak dari informasi berbahaya bagi kesehatan dan perkembangan mereka", tetapi Dewan Konstitusi menolak pada bulan Mei 2015, yang menyatakan bahwa kata-kata itu terlalu samar.

Seperti disebutkan di atas, Libya dan Nigeria juga memiliki undang-undang terhadap propaganda homoseksual, selain mereka yang melarang hubungan sesama jenis.

Similar articles

 

 

 

 

Trending Now

 

 

 

 

Newest

Copyright © 2018 delachieve.com. Theme powered by WordPress.