HukumHukum pidana

Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Apa laju menjaga perkembangan seksual normal anak-anak?

Untuk perkembangan normal anak-anak, baik fisik dan mental, harus memiliki mereka tumbuh dewasa terjadi secara bertahap dan progresif. Para ilmuwan telah menyimpulkan bahwa awal aktivitas seksual merugikan mempengaruhi mental dan perkembangan fisik anak. Setelah hubungan seksual untuk tubuh muda dan berpengalaman - adalah stres besar. Hubungan antara kehidupan seksual dini dan neurosis dan gangguan mental lainnya. Dalam pandangan ini, serta atas nama moralitas, didirikan hukuman pidana untuk hubungan seksual dengan remaja di bawah 16 tahun. Mengapa saya tidak dapat menggunakan nama alternatif untuk kejahatan ini - pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur? Dan apa komposisi tindakan salah yang terdapat dalam KUHP yang mempengaruhi moralitas anak-anak? Lebih di bawah.

pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur: ada artikel seperti itu?

Ungkapan ini mapan tidak cukup sepenuhnya mengekspresikan arti aturan yang ditentukan dalam hukum. Apa inkonsistensi? Pertama, ada jelas jenis kelamin korban - seorang wanita. Bahkan, dalam arti hukum, kriteria ini belum diberikan nilai, dan menunjukkan apa yang sesuai pasal 134 KUHP. pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ditandai sebagai hubungan seksual atau komisi lainnya tindakan yang bersifat seksual dengan orang dari kedua jenis kelamin. Berikut kriteria penting lain - usia korban. Karena melibatkan kedua perbedaan dari "korupsi anak di bawah umur" ekspresi dan kejahatan yang benar-benar menginstal sebagai CC tersebut. Usia korban tidak melebihi 16 tahun. Artinya, legislator memberikan orang yang telah mencapai tonggak ini, kebebasan seksual. Karena inkonsistensi ini hal seperti itu sebagai pelecehan seksual anak di bawah umur, berlaku tidak masuk akal.

Bahkan disebut kejahatan seperti itu?

Meskipun kritik akrab dan mapan antara orang-orang berekspresi, hukum melindungi kepentingan seksual anak-anak. norma-norma seperti membangun KUHP. pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, atau lebih tepatnya, orang di bawah usia 16 tahun, yang diatur dalam Pasal 134 KUHP. Dihukum sesuai dengan aturan ini adalah orang-orang yang telah mengadakan hubungan seksual dengan seorang anak, alam apa pun itu.

Komposisi penyalahgunaan anak di bawah umur

Mari kita periksa Pasal 134 dalam semua kriteria wajib. Dengan demikian, objek kejahatan bertindak, tidak diragukan lagi, perkembangan seksual normal anak-anak. Sisi Tujuan up tindakan alternatif: hubungan seksual, hubungan lesbian dan sodomi. Aspek subjektif dari kejahatan ini tidak terpikirkan tanpa maksud langsung. pelaku menyadari bahwa melanggar kepentingan anak, tetapi bersedia untuk melakukan tindakan yang salah. Subjek sebagai aturan umum - orang yang telah mencapai 18 tahun dan memiliki tanda kewarasan. Untuk bentuk yang sama dari kejahatan sodomi dan lesbianisme, mapan dan fitur-fitur khusus dari para pelaku. Dalam kasus pertama, tentu harus menjadi orang laki-laki, sementara di kedua - hanya wanita.

Similar articles

 

 

 

 

Trending Now

 

 

 

 

Newest

Copyright © 2018 delachieve.com. Theme powered by WordPress.